Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melarang sementara debt collector (penagih utang) melakukan penarikan kendaraan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi debitur yang sudah bermasalah dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah virus korona, debitur tersebut diharapkan menghubungi kantor lembaga pembiayaan (leasing) terdekat untuk dicarikan kesepakatan untuk penjadwalan kembali angsuran.
"Sekarang ini debt collector diminta berhenti sementara menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat ," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3).