(Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih melambat dibandingkan dengan segmen lain. Pada September 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 0,23 persen secara tahunan (year on year), jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional yang mencapai 7,70 persen.
“Rasio loan to deposit ratio (LDR) pada September 2025 masih sebesar 84,19 persen, jauh di bawah ambang batas 92 persen,” ujar Dian.
Dian menjelaskan penyebab pertumbuhan kredit melambat karena banyak bank masih berhati-hati menyalurkan pembiayaan kepada UMKM lantaran risikonya dinilai lebih tinggi.
“Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih besar dibandingkan segmen lainnya,” ujarnya.
Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Aturan ini memberikan kemudahan bagi bank dan pelaku usaha kecil agar proses pemberian kredit menjadi lebih sederhana dan cepat.
Dian menegaskan, meski penyaluran kredit perlu diperluas, bank tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. “Dana yang disalurkan bersumber dari masyarakat, bukan dana pribadi bank,” katanya.