Maruarar Buka Suara Dua Dirjennya Mundur, Bukan Masalah Kinerja

- Maruarar Sirait menegaskan mundurnya dua dirjen di Kementerian PKP bukan karena kinerja, melainkan keputusan administratif yang tidak berkaitan dengan performa mereka.
- Kedua pejabat tersebut dikembalikan ke instansi asal sesuai aturan MenPAN-RB yang membatasi penempatan personel Polri aktif di jabatan kementerian.
- Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara atas kabar mundurnya dua direktur jenderal (dirjen) di lingkungan kementeriannya.
Dia memastikan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja. Dia menegaskan kinerja para pejabat yang bersangkutan selama bertugas sangat baik dan tidak terdapat masalah apa pun yang menjadi pemicu keputusan tersebut.
"Nggak ada masalah, mereka bagus kan. (Bukan karena kinerja) enggak, kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali, ya" kata Maruarar di Rajawali Place, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
1. Dikembalikan ke instansi asal

Pria yang akrab disapa Ara itu menjelaskan pejabat tersebut tidak mengundurkan diri, melainkan dikembalikan ke instansi asal mereka, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah itu diambil untuk mematuhi aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait batasan penempatan personel kepolisian aktif di jabatan kementerian.
"Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya aja," paparnya.
2. Salah satu dirjen yang mundur berlatar belakang polisi

Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di Kementerian PKP Azis Andriansyah merupakan perwira kepolisian dengan rekam jejak panjang.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 itu memiliki latar belakang pendidikan kepolisian hingga jenjang Sespimti, serta telah menempuh pendidikan akademik hingga jenjang S3.
Dia pernah mengemban berbagai posisi strategis, mulai dari Kapolres di sejumlah wilayah, penempatan di Mabes Polri, hingga pernah bertugas sebagai Asisten Staf Khusus Presiden.
Kemudian ada Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Imran yang juga mundur dari jabatannya. Namun, dia bukan berlatar belakang polisi. Imran pernah menjabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
3. Putusan MK juga minta polisi aktif tak duduki jabatan sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan itu meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

















