Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemik COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, termasuk ke sektor keuangan.
Dampak dari pencabutan status pandemik COVID-19, tingkat mobilitas masyarakat meningkat sehingga turut mendorong kegiatan ekonomi.
"Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemik akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/7/2023).