OJK: Pencabutan Status Pandemik Berdampak Positif pada Ekonomi

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemik COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, termasuk ke sektor keuangan.
Dampak dari pencabutan status pandemik COVID-19, tingkat mobilitas masyarakat meningkat sehingga turut mendorong kegiatan ekonomi.
"Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemik akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
1. Dampak pencabutan status pandemik terasa di bulan ini
Kendati begitu, dampak dari pencabutan status pandemik ini baru akan terasa pada kinerja sektor keuangan di bulan ini. Karena status pandemik COVID-19 baru dicabut pada akhir Juni 2023, dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Ia mengatakan, sebelum status pandemik dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain, dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.