Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana BPRS GP di Medan

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana BPRS GP di Medan
potret gedung OJK (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • OJK menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan di Sumatra Utara terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS GP Medan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pemulihan aset.
  • Penyidik menemukan indikasi agunan pembiayaan tidak diikat sempurna dan hanya menggunakan PPJB, sehingga penyitaan dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum serta efektivitas pemulihan kerugian bank.
  • Penyidikan melibatkan mantan Direktur Utama IP dan pengguna dana MIL atas dugaan pencatatan palsu serta penyalahgunaan dana Rp15,47 miliar melalui 35 fasilitas pembiayaan fiktif periode 2019–2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatra Utara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, langkah ini bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

"Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).

1. Rincian aset yang disita

WhatsApp Image 2026-06-21 at 15.44.19.jpeg
Aset tanah yang disita OJK (Dok OJK)

Agus menjelaskan, tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita, meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatra Utara, terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

2. Temukan indikasi agunan pembiayaan hanya menggunakan PPJB

ilustrasi menandatangani surat perjanjian jual beli motor bekas (unsplash.com/Leon Seibert)
ilustrasi menandatangani surat perjanjian jual beli motor bekas (unsplash.com/Leon Seibert)

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset," ujar Agus.

3. Penyidikan dilakukan terhadap perkara terhadap dugaan pidana di BPRS GP

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana BPRS GP di Medan
Ilustrasi Bank Syariah (freepik.com)

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

"Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tuturnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More