Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife Rp113,97 Miliar
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Pitoko)
  • OJK menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife senilai Rp113,97 miliar berupa uang tunai dan properti karena terbukti merugikan konsumen.
  • Perusahaan asuransi ini menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi serta mengabaikan perintah OJK membayar ganti rugi Rp566,24 miliar.
  • Penyitaan dilakukan bersama Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR dengan total 485 barang bukti diamankan demi perlindungan hak ekonomi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife senilai Rp113,97 miliar karena terbukti merugikan konsumennya. Aset yang disita tersebut dalam bentuk uang tunai dan properti.

"Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/7/2026).

1. Terbukti merugikan konsumen

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses itu terbukti merugikan konsumennya dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, perkara terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 hinga 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

2. Jadi perhatian OJK

Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Kiki menuturkan, perkara tersebut menjadi perhatian besar OJK karena menyangkut kepentingan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan pelindungan atas hak-hak ekonomi.

"Jadi kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," ucapnya.

3. OJK dibantu Polri, Kejagung dan Kementerian ATR

Gedung OJK (Instagram OJK)

Tim OJK dibantu aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah melakukan penyitaan aset PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Kiki mengungkapkan, hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.

"Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article