Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife senilai Rp113,97 miliar karena terbukti merugikan konsumennya. Aset yang disita tersebut dalam bentuk uang tunai dan properti.
"Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/7/2026).
