OJK: SLIK Bukan Satu-Satunya Acuan Penilaian Kelayakan Debitur

- Bank menilai kelayakan calon debitur berdasarkan berbagai faktor, bukan hanya SLIK
- Dokumen adminstrasinya tidak lengkap menjadi kendala dalam penyaluran pembiayaan perumahan
- Hanya sebagian kecil debitur terhambat hasil pemeriksaan SLIK, OJK sebut capaian pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap solid
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan maupun bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan kredit.
"SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (7/11/205).
1. Ada berbagai faktor bank menilai kelayakan calon debitur

Meski demikian, lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain dalam proses penilaian dan penyaluran kredit.
“Faktor-faktor tersebut meliputi karakter, legalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran debitur di masa mendatang. SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar semata,” kata Mahendra.
2. Dokumen adminstrasinya tidak lengkap

Pernyataan itu juga menanggapi isu bahwa SLIK disebut menjadi kendala dalam penyaluran pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurut Mahendra, sebagian besar pengajuan pembiayaan yang tidak disetujui bukan disebabkan oleh catatan SLIK, melainkan karena tidak memenuhi kriteria penerima FLPP atau belum melengkapi dokumen persyaratan.
“Sebagian besar pengajuan yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan kriteria program atau kelengkapan dokumen,” ujar Mahendra.
2. Hanya sebagian kecil debitur yang terhambat hasil pemeriksaan SLIK

Ia menambahkan, hanya sebagian kecil debitur yang pengajuannya terkendala hasil pemeriksaan SLIK, misalnya karena memiliki tunggakan dengan saldo pinjaman di bawah Rp1 juta dan tercatat sebagai kredit macet. Namun, porsinya sangat kecil dibandingkan total pengajuan yang ditolak.
Mahendra menegaskan, OJK berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta BP Tapera untuk memastikan kebijakan penyaluran FLPP berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
3. OJK sebut capaian pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap solid

Sementara itu, Mahendra juga menyinggung kondisi makroekonomi nasional yang dinilai masih solid. Pada kuartal III-2025, ekonomi tumbuh 5,04 persen (year on year/yoy), sementara Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur tetap berada di zona ekspansif.
“Perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel, semen, dan kendaraan,” ujarnya.


















