Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak dan Kewajiban Peminjam Kredit, Biar SLIK OJK Tetap Aman!

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Hak peminjam termasuk mendapat informasi jelas, akses data kredit, dan perlindungan data pribadi.
  • Kewajiban peminjam meliputi pembayaran cicilan tepat waktu, memberikan data yang benar, dan melaporkan perubahan kondisi keuangan.
  • Pentingnya memahami hak dan kewajiban peminjam untuk mengambil keputusan finansial bijak dan menjaga reputasi kredit tetap sehat.

Jakarta, IDN Times - Menggunakan layanan pinjaman di lembaga keuangan akan mempengaruhi skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan jasa keuangan apa saja yang dimaksud? Mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, dari fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan koperasi simpan pinjam (KSP) yang bekerja sama dengan OJK.

Semakin jelek skor kredit seseorang, maka akan mempersulit akses pada produk pinjaman atau kredit. Nah, untuk menjaga skor kredit SLIK OJK, pahami hak dan kewajiban sebagai peminjam, kreditur, atau borrower.

1. Hak peminjam

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OJK, ada lima hak peminjam, kreditur, atau borrower:

  1. Mendapat informasi yang jelas dan transparan terkait perjanjian kredit, yang mencakup ketentuan bunga, jangka waktu, denda, biaya tambahan, hingga konsekuensi jika terjadi keterlambatan.

  2. Informasi mengenai perjanjian kredit harus disampaikan secara tertulis sebelum menandatangani perjanjian.

  3. Mengakses data kredit secara langsung melalui SLIK OJK secara daring ataupun langsung di kantor OJK yang tersebar di berbagai daerah.

  4. Mengajukan klarifikasi atau koreksi jika ada data yang tidak akurat, ganda, atau bahkan keliru dalam Informasi Debitur OJK (iDeb).

  5. Perlindungan data pribadi.

2. Kewajiban peminjam

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain hak, peminjam, kreditur, atau borrower juga memiliki kewajiban kepada layanan jasa keuangan yang memberikan kredit atau pinjaman:

  1. Membayar cicilan secara tepat waktu, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

  2. Memberikan data dan dokumen yang benar dan akurat saat mengajukan pinjaman. Jangan sampai data yang Sobat berikan menyesatkan atau

  3. Menghormati perjanjian yang sudah disepakati bersama lembaga keuangan.

  4. Melaporkan setiap perubahan kondisi keuangan yang signifikan, misalnya jika penghasilan turun drastis atau mengalami force majeure yang bisa memengaruhi kemampuan membayar.

3. Pentingnya memahami hak dan kewajiban peminjam

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK menyatakan, semakin seseorang sadar hak dan kewajiban sebagai konsumen kredit, semakin kuat pula posisinya dalam sistem keuangan.

Dengan memahaminya, konsumen lebih mampu mengambil keputusan finansial yang bijak, terhindar dari jebakan utang, dan dapat menjaga reputasi kredit tetap sehat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us