Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan maupun bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan kredit.
"SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (7/11/205).
