Influencer asal Makassar, Ahmad Rafif Raya (dok. LinkedIn)
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti 4 Juli 2024 telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli lalu, untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana puluhan triliun.
Bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.
"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan, diketahui Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Sementara Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Namun kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Satgas Pasti telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir situs dan media sosial (medsos) terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi. Di samping itu, izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif Raya akan dibekukan sementara oleh OJK hingga proses penegakan hukum selesai.