Ahmad Rafif Raya Gagal Kelola Dana Investasi Rp96 M, Bukan Rp71 M

- OJK ungkap dana gagal dikelola influencer Ahmad Rafif Raya mencapai Rp96 miliar, milik 34 investor PT Waktunya Beli Saham.
- Rafif salahgunakan dana investasi untuk operasional PT Waktunya Beli Saham, seperti membayar gaji karyawan dan perjalanan ke luar kota.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai dana yang gagal dikelola influencer Ahmad Rafif Raya mencapai Rp96 miliar atau lebih besar dari yang disebutkan sebelumnya Rp71 miliar.
Asal tahu saja, dana yang gagal dikelola itu milik 34 investor dari hasil himpunan perusahaan Rafif bernama PT Waktunya Beli Saham.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan yang bersangkutan (Rafif), perkiraan dana yang (gagal) dikelola adalah sekitar Rp96 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).
1. Rafif gunakan dana titipan investor untuk operasional perusahaan

Anggota Dewan Komisioner OJK yang karib disapa Kiki tersebut pun menjelaskan, Rafif menyalahgunakan dana titipan investor untuk kebutuhan operasional PT Waktunya Beli Saham.
"Jadi sebenarnya dana yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional (PT Waktunya Beli Saham), seperti membayar gaji karyawan, kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan ke luar kota dan lain-lain," ujar Kiki.
2. Skema pengembalian dana investasi yang gagal dikelola Rafif

Kiki menambahkan, Rafif memberitahukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti bahwa para investor yang dananya gagal dikelola menerima solusi darinya.
Adapun solusi tersebut adalah menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban Rafif dan akan diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, hal tersebut menurut Kiki masih harus dikonfirmasikan ke pihak-pihak terkait.
"Ini juga perlu dikonfirmasi lagi skema pengembalian kerugian yang disampaikan, antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya. Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait," tutur Kiki.
3. Satgas Pasti hentikan kegiatan pengelolaan dana investasi Rafif

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengatakan, Satgas Pasti pada 4 Juli 2024 telah memanggil Ahmad Rafif Raya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan masalah pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, Satgas Pasti juga memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan Ahmad Rafif Raya.
"Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/7/2024).