Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Google Kena Denda Rp17,9 Triliun usai Dianggap Langgar Aturan UE

Google Kena Denda Rp17,9 Triliun usai Dianggap Langgar Aturan UE
logo perusahaan Google (Lee-Sean Huang from New York, USA, CC-BY 2.0, via Wikimedia Commons)
Share Article

Jakarta, IDN TimesUni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp17,9 triliun kepada Google berdasarkan Digital Markets Act (DMA). Komisi Eropa menemukan perusahaan teknologi tersebut mengutamakan layanannya sendiri dalam hasil pencarian serta membatasi persaingan melalui toko aplikasi Google Play Store.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera menyampaikan sikap regulator terkait temuan tersebut.

“Produk terbaik harus berhasil karena mereka lebih baik, bukan karena mereka dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” kata Ribera, dikutip ABC News.

1. Komisi Eropa memerintahkan Google mengubah kebijakan

ilustrasi bendera Uni Eropa
ilustrasi bendera Uni Eropa (pexels.com/Dušan Cvetanović)

Komisi Eropa menyatakan, Google melanggar ketentuan anti-steering karena menghalangi pengembang aplikasi menyampaikan dan mempromosikan penawaran alternatif yang lebih murah di luar Google Play Store. Oleh karena itu, regulator memerintahkan Google memperlakukan layanan pihak ketiga secara adil dan tanpa diskriminasi, sekaligus membuka kesempatan bagi pengembang untuk mempromosikan penawaran serta menyelesaikan transaksi dengan pengguna.

Sebagai respons atas keputusan tersebut, Google mulai menguji tampilan baru pada hasil pencarian sekaligus menerapkan perubahan terhadap ketentuan steering. Perusahaan itu diberi waktu 60 hari untuk mematuhi seluruh keputusan regulator atau menghadapi ancaman denda tambahan hingga 5 persen dari total omzet globalnya.

2. Google menyampaikan keberatan atas penerapan aturan

ilustrasi mesin pencari Google (pexels.com/Sarah Blocksidge)
ilustrasi mesin pencari Google (pexels.com/Sarah Blocksidge)

Presiden Urusan Global Google dan Alphabet, Kent Walker, menyampaikan keberatannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut.

“Untuk mematuhinya, kami harus menghapus fitur pencarian real-time yang disukai orang Eropa — seperti harga instant dan ketersediaan langsung untuk hotel, penerbangan, dan restoran — dan membongkar perlindungan keamanan di Google Play,” kata Walker, dikutip CNBC.

Google berpendapat, perubahan yang diminta regulator dapat menurunkan kualitas layanannya sekaligus memunculkan risiko keamanan ketika pengguna diarahkan menuju situs milik pihak ketiga. Di sisi lain, saham perusahaan induknya, Alphabet, tercatat turun sekitar 4 persen dalam perdagangan pra-pasar akibat kekhawatiran investor terhadap meningkatnya pengeluaran akal imitasi (AI) pada laporan keuangan terbaru.

3. DMA menambah daftar sanksi terhadap Google

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Penindakan terhadap Alphabet didasarkan pada DMA yang diusulkan sejak akhir 2020 dan mulai berlaku penuh pada 2024. Aturan tersebut menetapkan perusahaan teknologi berskala besar, termasuk Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan ByteDance, sebagai gatekeeper yang wajib mematuhi regulasi ketat untuk menjamin pilihan konsumen serta persaingan usaha yang sehat.

Sanksi ini menambah daftar penalti yang pernah diterima Google dari regulator Eropa. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga dijatuhi denda sebesar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp80,9 triliun) terkait monopoli sistem operasi Android.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More