Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi usulan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK meminta agar usulan tim likuidasi tersebut direvisi karena dianggap belum memenuhi ketentuan.
"Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Kresna Life diberi waktu 30 hari sejak 23 Juni 2023 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.