OJK Ungkap Korban Keracunan Program MBG Bakal Ditanggung Asuransi

- OJK: Penerima Program MBG akan dijamin asuransi terhadap risiko keracunan makanan
- Asosiasi Asuransi sedang menyusun proposal agar industri asuransi mendukung pelaksanaan Program MBG
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin oleh asuransi terhadap risiko keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap kajian oleh industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang menyusun proposal agar industri asuransi dapat mendukung pelaksanaan Program MBG.
"Untuk penyelenggaraan Program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik dalam penyediaan bahan baku, pengolahan, distribusi, maupun di tingkat konsumen," ujar Ogi dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
1. Beberapa risiko dalam MBG bisa didukung asuransi

Menurutnya, telah diidentifikasi sejumlah risiko yang berpotensi mendapat dukungan perlindungan dari industri asuransi dalam pelaksanaan Program MBG. Risiko pertama adalah food poisoning atau keracunan makanan yang mungkin dialami oleh para penerima manfaat MBG, seperti anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Selain itu, risiko kecelakaan kerja juga menjadi perhatian, terutama bagi para pelaksana program di lapangan, seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
2. Besaran premi pertimbangkan jangkauan program yang luas

Dia menjelaskan, besaran premi asuransi untuk Program MBG akan tetap mempertimbangkan jangkauan program yang luas agar tetap terjangkau bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Tentunya nanti kita akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan, dan premi yang harus dibayarkan. Tapi kami ingin memastikan bahwa besarnya premi karena ini menyeluruh mungkin tidak terlalu besar, sehingga bisa memenuhi harapan untuk mengantisipasi risiko-risiko seperti keracunan makanan ataupun kecelakaan kerja," tutur dia.
3. Tambahan anggaran MBG Rp100 triliun sudah dianggarkan dalam APBN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan anggaran tambahan sebesar Rp100 triliun untuk Program MBG telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah, jadi sudah dianggarkan. Sebagaimana Ibu Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan, bahwa salah satu realokasi dari APBN kita, salah satunya adalah dipersiapkan, dialokasikan, untuk penambahan makan bergizi,” kata Prasetyo kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Prasetyo menjelaskan, sambil menunggu pencairan tambahan anggaran tersebut, tim lintas kementerian bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan teknis pelaksanaan program tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah telah menggelar rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan guna membahas pelaksanaan Program MBG. Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan program selama lima bulan terakhir.
“Ada catatan-catatan kecil, kejadian-kejadian. Yang pertama, tentu mewakili pemerintah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.
Prasetyo menyebut, seluruh catatan itu telah dijadikan bahan perbaikan. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Seluruh aspek program akan dievaluasi dan diperbaiki, termasuk bagian-bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.