Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meluruskan terkait pemberian izin bagi ormas untuk mengelola tambang.
Bahlil menegaskan izin akan diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas, bukan langsung kepada ormas itu sendiri.
“Kita memberikan ke ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” kata Bahlil kepada jurnalis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).