OSS Masih Berbelit, Rosan: Izin Harusnya 3 Hari Terbit Jadi 6 Bulan

- Implementasi OSS belum optimal karena proses perizinan berbelit, melibatkan verifikasi dari 18 Kementerian yang belum terintegrasi ke OSS.
- Kepengurusan perizinan di kementerian lain bisa memakan waktu berbulan-bulan, padahal ada perjanjian izin selesai dalam beberapa hari.
- Kementerian Investasi/BKPM akan meminta 18 Kementerian yang terlibat dengan OSS mematuhi perjanjian soal penerbitan izin, jika tidak maka BKPM bisa mengeluarkan izin secara otomatis.
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengakui implementasi online single subbmission (OSS) masih belum optimal dikarenakan proses perizinan yang masih berbelit sehingga menjadi kendala (pelaku usaha).
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Proses perizinan ini melibatkan verifikasi 18 Kementerian yang belum semuanya terintegrasi ke OSS.
"OSS itu, itu melibatkan 18 kementerian. Dari 18 itu saja, belum semua terintegrasi ke OSS. Ibaratnya kita hanya terima data dari bapak-bapak ibu-ibu, terus diprosesnya manual," katanya dalam 15th Kompas 100 CEO Forum, disiarkan di YouTube Harian Kompas, Jumat (11/10/2024).
1. Kepengurusan izin di Kementerian lain butuh waktu hingga 6 bulan

Ia pun menyayangkan soal kepengurusan perizinan di kementerian lain bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal ada perjanjian bahwa pengurusan izin berusaha harusnya selesai dalam waktu beberapa hari saja.
"Kedua, sebetulnya kita ini ada perjanjian nih, dengan semua kementerian 18 itu, yang namanya service level agreement. Contohnya, oh izin ini harusnya tiga hari, izin ini harusnya 5 hari. Kejadiannya, itu bisa enam bulan, bisa tiga bulan, bisa setahun. Yang kena siapa? Yang kena kita Pak, BKPM. OSS banyak yang bilang, bukan OSS katanya. Ini udah sakaratul, SOS dibaliknya jadinya," beber Rosan.
2. Rosan akan lapor Prabowo bila Kementerian lama terbitkan izin

Oleh karena itu, Rosan menyebut akan meminta 18 Kementerian yang terlibat dengan OSS mematuhi perjanjian soal penerbitan izin. Jika izin di Kementerian terkait tidak terbit dalam waktu yang disepakati, maka Kementerian Investasi/BKPM bisa mengeluarkan izin secara otomatis.
"Kalau tidak, misalnya kita sudah janji 3 hari, mereka tidak keluarkan izinnya, otomatis akan saya keluarkan izinnya. Jadi, para pengusaha dalam dua-dua negeri exactly tahu kapan akan dapat izinnya," tegasnya.
Namun apabila ada (Kementerian) yang tidak setuju, ia akan melapor ke Presiden terpilih Prabowo Subianto karena yang dibutuhkan pengusaha adalah sesuatu yang terukur dan terstruktur.
"Dan kebetulan, nanti pemerintahan baru, presiden baru, kalau ada kementerian nggak boleh integrasikan, saya tinggal bilang langsung ke Bapak Presiden terpilih, Pak, yang ini nggak mau Pak integrasikan, Pak. Kelar itu. Kembali lagi kita maunya certainty, we don't like surprises, semuanya mau terukur dan terstruktur," terang Rosan.
3. Per Agustus, BKPM terbitkan 10 juta NIB

Berdasarkan data per Agustus, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pendaftaran terintegrasi atau Online Singgle Submission (OSS) yang memberikan kemudahan para pelaku usaha dan investor.
Apabila dirinci, NIB yang terdaftar didominasi oleh skema bisnis Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tercatat sebanyak 9.909.900 izin usaha, selanjutnya usaha menengah 28.303 NIB, dan usaha besar sebanyak 61.816 NIB.
Melalui OSS, calon pebisnis tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sehingga melalui efisiensi perizinan itu menjadi komitmen pihaknya dalam memajukan iklim investasi yang berkelanjutan.