Pagar Laut Jadi Kontroversi, Airlangga Pastikan PIK 2 Bukan PSN

- Menteri Koordinator bidang Perekonomian menampik PIK 2 termasuk PSN pemerintah.
- Pemerintah akan mengkaji ulang semua rencana PSN termasuk proyek ecowisata di kawasan PIK 2.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menampik kabar yang menyebutkan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 besutan PT Agung Sedayu Group termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah.
Airlangga melanjutkan, proyek yang termasuk PSN adalah ecowisata Tropical Coastland yang digarap PT Agung Sedayu Group, dan berdampingan dengan PIK 2.
"Kalau PIK itu bukan PSN. Yang PSN itu ecotourism-nya," kata Airlangga, dikutip Minggu (19/1/2024).
1. Pemerintah mau evaluasi semua PSN

Airlangga pun menambahkan, pemerintah kini bakal mengkaji ulang semua rencana PSN termasuk proyek ecowisata di kawasan PIK 2. Selain itu, beberapa PSN lain juga akan dievaluasi oleh pemerintah.
"Kita kaji Tanjung Kelayang. Kita kaji di mana? Sulawesi Utara, Likupa. Kita kaji yang di Banten, Tanjung Lesung. Kita kaji yang di Lido, itu kita kaji semua," kata dia.
2. Rencana tata ruang PIK 2 bermasalah

Di sisi lain, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, tata ruang kawasan PIK 2 bermasalah.
Hal itu ditunjukkan lewat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun dengan kabupaten atau kota. Proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai. RTRW kabupaten atau kota tidak sesuai. RDTR-nya belum ada," ujar Nusron November tahun lalu.
Selain ada permasalahan di rencana tata ruang, menteri dari Partai Golkar itu juga menyebut dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya masih berstatus kawasan hutan lindung.
Nusron menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN menjadi kewenangan presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara, tugasnya untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan RTRW di provinsi dan kabupaten atau kota.
Selain itu, Nusron juga berkewajiban memastikan RDTR sudah sesuai. Sehingga, pada akhirnya Kementerian ATR mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Nusron mengatakan, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Adapun bola soal perubahan status hutan itu kini berada di tangan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Sementara itu, kata Nusron, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dengan begitu, Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
"Kami sedang mengkaji, apakah kami akan harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak, ya kan?" kata dia.
3. Profil PIK 2

Sebagai informasi, PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.
PIK 2 dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.
Di sisi lain, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang bertanggung jawab membangun PIK 2 dipimpin oleh Aguan selaku Presiden Direktur. Sementara itu, sang adik, yakni Susanto Kusumo menjabat sebagai Presiden Komisioner PIK 2 dengan dibantu oleh beberapa komisioner lainnya seperti Phiong Philipus Darma, Steven Kusumo, dan Richard Halim Kusuma.