ilustrasi stres karena pekerjaan (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pailit merupakan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur akan dikatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang.
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan sendiri maupun atas permintaan seseorang. Jika debitur tersebut adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan pailit, yaitu:
- Kejaksaan atas nama kepentingan umum
- Permintaan dari satu atau lebih kreditur
- Debitur mengajukan sendiri permohonan pailit tanpa adanya paksaan dari pihak lain
- Badan pengawas pasar modal atau perusahaan efek sebagai debitur
- Bank indonesia atau lembaga bank sebagai debitur