Pailit adalah: Pengertian, Penyebab, Cara Mencegah dan Mengajukannya

Di dalam dunia ekonomi terdapat istilah pailit yang mungkin masih asing didengar oleh sebagian besar orang. Pailit kerap kali disamakan dengan istilah bangkrut, namun sebenarnya pailit berbeda dengan bangkrut.
Nah, agar bisa memahaminya, yuk simak artikel ini yang akan membahas tentang pailit dan perbedaannya dengan bangkrut. Simak selengkapnya di sini!
1. Pengertian pailit
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pailit merupakan debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur akan dikatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang.
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan sendiri maupun atas permintaan seseorang. Jika debitur tersebut adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan pailit, yaitu:
- Kejaksaan atas nama kepentingan umum
- Permintaan dari satu atau lebih kreditur
- Debitur mengajukan sendiri permohonan pailit tanpa adanya paksaan dari pihak lain
- Badan pengawas pasar modal atau perusahaan efek sebagai debitur
- Bank indonesia atau lembaga bank sebagai debitur