Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bahwa perubahan lapisan tarif penghasilan kena pajak di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) justru memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta per tahun. Jadi, sebelumnya, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai Rp60 juta dikenakan tarif 15 persen.
"Kalau kemarin untuk rombongan atau kelompok kelas Rp50 juta sampai Rp60 juta kena pajaknya itu 15 persen. Jadi dengan Undang-undang HPP sebetulnya untuk yang Rp10 juta tambahan tadi, itu tarif pajaknya berkurang dari 15 ke 5 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).