Rosan Pastikan Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Direksi Diperketat

- Pemberian tantiem untuk direksi BUMN diperketat
- Seluruh aspek pengelolana perusahaan BUMN sudah melalui Danantara
- Anggota dewan komisaris BUMN dan Anak Usaha dilarang terima tantiem
Jakarta, IDN Times - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memastikan para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menerima tantiem atau bonus tahunan. Kebijakan ini, menurut Rosan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penghapusan sistem pemberian tantiem.
"Kita sedang bergerak sesuai arahan Bapak Presiden. Kami melakukan evaluasi menyeluruh, dan pemberian tantiem untuk komisaris BUMN telah kami hapus," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
1. Pemberian tantiem untuk direksi BUMN diperketat

Selain menghapus tantiem untuk komisaris, Rosan juga menegaskan pemberian tantiem kepada direksi BUMN akan diperketat. Oleh karena itu, bonus tersebut hanya akan diberikan berdasarkan kinerja riil perusahaan, bukan berdasarkan laporan keuangan yang telah dimanipulasi atau dipercantik (window dressing).
"Untuk direksi, perhitungan tantiem hanya didasarkan pada kinerja operasional dan pendapatan nyata perusahaan. Tidak ada lagi laporan keuangan yang diperindah hanya demi bonus. Semua sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegas Rosan.
2. Seluruh aspek pengelolana perusahaan BUMN sudah melalui Danantara

Kebijakan tantiem sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Pada beleid itu, diatur bahwa direksi dan komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan apabila terjadi peningkatan kinerja perusahaan meskipun masih mengalami kerugian.
Namun kini, kewenangan penuh atas pengelolaan BUMN kini berada di tangan BPI Danantara selaku Holding Operasional dan Holding Investasi BUMN. Kewenangan itu seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menegaskan kewenangan ini meliputi seluruh aspek pengelolaan BUMN, termasuk operasional, investasi, hingga dividen yang berasal dari perusahaan-perusahaan pelat merah.
Oleh karena itu, kini aturan mengenai pemberian tantiem diatur oleh Danantara. Aturan itu mengacu pada salinan surat yang diterbitkan Danantara dengan nomor S-063/DI-BP/VII/2025, perihal pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.
3. Anggota dewan komisaris BUMN dan Anak Usaha dilarang terima tantiem

Berikut petikan surat nomor S-063/DI-BP/VII/2025, perihal pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, terkait ketentutan pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN:
Dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan, ditentukan sejumlah kriteria:
Untuk anggota Direksi BUMN dan anak Usaha BUMN, pemberian tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation). Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.
Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan.