Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasal 33 Tak Cuma soal SDA, Investasi pada SDM Jadi Kunci
Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan dalam diskusi kebangsaan Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame di Jakarta, Selasa (1/9/2026). (Dok. Istimewa)
  • Gita Wirjawan menilai implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu memperlakukan SDM sebagai aset strategis, demi pemerataan kesejahteraan, akses barang publik, dan demokratisasi ekonomi berkelanjutan.
  • Ia menekankan pendidikan sebagai investasi jangka panjang; peningkatan kompensasi guru hingga Rp30 juta per bulan diusulkan diuji untuk memperkecil kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan kemampuan kognitif.
  • Penguatan SDM juga mencakup brain circulation, brain linkage, brain gain, serta meritokrasi agar talenta dan sumber daya negara dikelola berdasarkan kompetensi, bukan loyalitas atau patronase.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pasal 33 UUD 1945 selama ini kerap dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, implementasinya dinilai perlu diperluas dengan menempatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara.

Penguatan tersebut dipandang penting untuk mendorong demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan mengatakan Pasal 33 setidaknya memiliki tiga gagasan penting, yakni asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

“Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Gita dalam diskusi kebangsaan Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai semangat tersebut perlu diterjemahkan lebih luas, termasuk dalam upaya memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap kesejahteraan dan berbagai barang publik.

Berikut sejumlah poin yang disampaikan Gita terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945:

1. Keberlanjutan harus menyentuh kesejahteraan masyarakat

Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan dalam diskusi kebangsaan Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame di Jakarta, Selasa (1/9/2026). (Dok. Istimewa)

Gita mengatakan konsep keberlanjutan tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Aspek keterjangkauan barang dan jasa bagi masyarakat juga menjadi bagian penting.

Menurut dia, perubahan struktur ekonomi dan menurunnya porsi kelas menengah menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap kesejahteraan. Dengan demikian, keberlanjutan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan pemerataan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Salah satu hal yang ditekankan Gita adalah pentingnya menempatkan SDM sebagai bagian dari aset negara. Menurutnya, kualitas pendidikan sangat menentukan kemampuan masyarakat dalam membangun imajinasi, menghasilkan inovasi, serta meningkatkan produktivitas. Karena itu, pendidikan tidak hanya perlu dipandang sebagai layanan dasar, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang yang menentukan daya saing sebuah negara.

2. Investasi pada guru menjadi salah satu kunci

ilustrasi guru di Indonesia (unsplash.com/Husniati Salma)

Gita menilai guru memiliki posisi strategis dalam pembangunan SDM karena berinteraksi secara intensif dengan siswa. Namun, persoalan kompensasi dinilai membuat profesi guru kurang mampu menarik talenta-talenta terbaik.

“Kalau saya dapat tawaran dari Danantara Rp40 juta, dari Google Rp50 juta, tetapi saya ingin menjadi guru, saya harus berkeyakinan bahwa saya bisa menaruh makanan di atas meja,” ujarnya.

Untuk itu, Gita mengusulkan eksperimen peningkatan penghasilan guru hingga Rp30 juta per bulan. Menurut perhitungannya, apabila diterapkan kepada satu juta guru, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp360 triliun per tahun. Program tersebut dapat terlebih dahulu diuji dengan melihat dampaknya terhadap peningkatan kemampuan kognitif masyarakat sebelum diperluas kepada seluruh tenaga pendidik.

Menurut Gita, investasi pada guru menjadi salah satu cara paling konkret untuk memperkecil kesenjangan pengetahuan di berbagai daerah. Peningkatan kualitas SDM juga memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian. Dengan SDM yang berkualitas dan sistem yang mengedepankan meritokrasi, pengelolaan SDA di Indonesia diyakini dapat menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.

“Kalau orang tua kita tidak berpendidikan S1 ke atas, satu-satunya harapan untuk memastikan perceraian antara opini publik dengan administrasi publik berkurang atau hilang adalah investasi di guru,” kata Gita.

3. Talenta Indonesia perlu dikelola melalui brain circulation

Ilustrasi mahasiswa pendidikan saat praktik mengajar. (pexels.com/fauxels)

Selain meningkatkan kualitas pendidikan di dalam negeri, Gita juga menyoroti pentingnya strategi pengelolaan talenta melalui brain circulation, brain linkage, dan brain gain. Ia mencontohkan India yang memanfaatkan diaspora sebagai jaringan pengetahuan, Jepang yang mengandalkan talenta domestik, serta Singapura, Amerika Serikat, dan Australia yang menarik talenta dari berbagai negara.

Menurut Gita, Indonesia juga perlu mampu mengombinasikan kekuatan tradisi dengan inovasi baru.

“Tradisi dan kebiasaan lama harus kita lindungi, tetapi kita juga harus terbuka untuk memanggil dan mengombinasikannya dengan kekuatan inovasi yang baru,” katanya.

4. Meritokrasi penting untuk memperbaiki tata kelola negara

ilustrasi meritokrasi (pexels.com/RDNE Stock project)

Penguatan SDM juga perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan. Gita menilai meritokrasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut. Menurutnya, perekrutan berdasarkan loyalitas dan patronase dapat menghambat efisiensi birokrasi, distribusi sumber daya, hingga kesempatan ekonomi.

Sistem yang lebih mengedepankan kemampuan dan kompetensi dinilai dapat membantu memastikan sumber daya negara dikelola oleh orang-orang yang tepat.

Gita menilai demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui distribusi kekuasaan dan suara politik. Demokrasi juga harus hadir dalam bentuk pemerataan akses terhadap barang publik. Barang publik tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, pengetahuan, hingga nilai moral dan sosial.

“Saya sangat berkeyakinan bahwa demokrasi itu harus termanifestasi dalam konteks demokratisasi atau distribusi barang publik, termasuk intelektual, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, nilai moral, dan nilai sosial,” ujar Gita.

Curated For You

Editorial Team

Related Article