Jakarta, IDN Times - Pasal 33 UUD 1945 selama ini kerap dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, implementasinya dinilai perlu diperluas dengan menempatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara.
Penguatan tersebut dipandang penting untuk mendorong demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Mantan Menteri Perdagangan periode 2011–2014 Gita Wirjawan mengatakan Pasal 33 setidaknya memiliki tiga gagasan penting, yakni asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Gita dalam diskusi kebangsaan Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai semangat tersebut perlu diterjemahkan lebih luas, termasuk dalam upaya memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap kesejahteraan dan berbagai barang publik.
Berikut sejumlah poin yang disampaikan Gita terkait implementasi Pasal 33 UUD 1945:
