Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Payung Hukum Dinilai Kuat, DPR Dukung Penerbitan Perppu COVID-19

Ketua Badan Anggaran (Banggar), Said Abdullah (Tangkap Layar Bangga DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik COVID-19 dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI, Senin (4/4).

Terbitnya Perppu 1/2020 ini sejatinya menuai kontroversi, sebab beberapa pihak menilai aturan ini menyalahi aturan.

Namun Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendukung terbitnya Perppu itu, bahkan dia mengajak masyarakat memahami urgensi keberadaan Perppu 1/2020, lantaran Indonesia tengah menghadapi kondisi yang sulit.

“Kami berharap, jika memang ada unsur masyarakat yang menggungat keberadaan Perppu ini nantinya, kita sudah memiliki argumentasi yang kuat dan tepat, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang terdapat dalam UUD NRI 1945.,” katanya, Senin (4/5).

1. Perppu dinilai menjawab intervensi pemerintah untuk menangani krisis sistem keuangan

JANGAN DIPAKAI ADA WATERMARK ANTARA!

Dia memastikan bahwa Banggar akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan COVID-19, tentunya dengan instrumen yang dimiliki. Sehingga semua pihak bisa bekerja sesuai dengan arah yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara.

"Dari awal, kami sudah menyatakan bahwa Badan Anggaran DPR-RI, akan terus memberikan dukungan penuh, agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak, mengatasi gangguan kesehatan bagi masyarakat, memberikan bantuan sosial,kepada masyarakat miskin dan rentan dan pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi. Ketiga kebijakan tersebut, telah tercermin dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tegasnya.

 

2. Dinilai bisa menjawab kegelisahan masyarakat

Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dia pun menjelaskan secara payung hukum Perppu sudah cukup kuat, sehingga bisa menjawab kegelisahan masyarakat terhadap beleid tersebut.

Menurutnya, penerbitan Perppu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang Undang (Perppu).

Dalam ketentuan ayat (2) disebutkan bahwa Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Kemudian ayat (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

"Oleh sebab itu, pada Rapat Kerja pada hari ini, kita perlu mendengarkan paparan Pemerintah terhadap Perppu tersebut, sehingga kita bisa memahami dan selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Sidang Paripurna DPR RI," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang kemudian dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.

3. Keputusan disahkan atau dicabut akan diambil dalam rapat paripurna

Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dia menjelaskan nantinya dalam Rapat Paripurna, DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak persetujuan terhadap Perpu tersebut. Jika nantinya DPR menyetujui Perppu itu, maka akan langsung ditetapkan menjadi undang-undang.

“Bahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menguji Perppu sebelum Perppu itu mendapat persetujuan DPR, apabila ada warga negara yang melakukan pengujian ke MK.,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Auriga Agustina
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us