Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Salah satu poin penting yang diajukan Aparsi adalah penghapusan aturan zonasi yang melarang pedagang berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro menegaskan hal itu merupakan tuntutan utama yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah demi menjaga keberlangsungan usaha para pedagang pasar rakyat.
"Nah, kita udah menggantungkannya ke pemerintahan yang baru nih. Presiden Prabowo. Poin penting yang dilakukan oleh pemerintah baru, satu, kita minta melakukan revisi PP Kesehatan," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).