Pekerja di Sektor Ini Terancam Gak Bisa WFA saat Libur Lebaran

- WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
- Pegawai yang melaksanakan WFA harus tetap diberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku dan jam kerja dapat diatur oleh perusahaan.
- Kebijakan WFA berlaku untuk seluruh pekerja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan swasta.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idul Fitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
1. WFA bisa dikecualikan untuk beberapa sektor

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pun mengimbau kepada gubernur dan bupati atau walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik," tutur Yassierli dikutip Rabu (11/2/2026).
2. Ketentuan lain dalam kebijakan WFA jelang Idul Fitri

Yassierli menegaskan, saat penerapan WFA, pegawai harus diberikan upah sesuai ketentuan yang sudah berlaku, alias upah normal. Adapun terkait jam kerja, dapat diatur sedemikian rupa.
"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Yassierli.
3. WFA berlaku untuk seluruh pekerja

Adapun WFA itu diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, pemerintah juga mengimbau penerapan WFA bagi pegawai BUMN dan swasta melalui SE Menaker.


















