Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengusaha Tak Boleh Potong Gaji-Cuti Pegawai saat WFA Lebaran

DIW_0131.jpg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menerima penghargaan Inspiring Newsmaker di Semangat Awal Tahun 2026 by IDN Times. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama 5 hari pada libur Lebaran 2026.
  • Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh memotong gaji pegawai dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Kebijakan WFA bisa dikecualikan untuk sektor tertentu, namun pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jam kerja yang diatur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan surat edaran kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2026.

Kebijakan WFA itu berlaku selama 5 hari, yakni tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan penerapan WFA tidak boleh memotong gaji pegawai.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli dalam konferensi pers stimulus ekonomi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2025).

Dia juga menekankan, penerapan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Adapun terkait jam kerja, dapat diatur sedemikian rupa.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dan oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ucap Yassierli.

Penerapan WFA itu akan dituangkan dalam Surat Edaran Menaker, yang akan dikirimkan kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk diteruskan kepada perusahaan di masing-masing daerah.

Kebijakan WFA itu bisa dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” tutur Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Kabar Baik untuk UMKM! GoPay Hadirkan Fitur QRIS buat Jualan di Aplikasi

10 Feb 2026, 18:45 WIBBusiness