Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh RAT berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan.
"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada IDN Times, Selasa (7/3).
Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.
"Besok kita akan jelaskan ya dalam media briefing," imbuhnya.