Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembahasan Status Pengemudi Ojek Online Belum Capai Titik Temu

Para ojol di Purwokerto yang berharap dianggap sebagai mitra bukan buruh yang bisa dibungkam, Selasa (20/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Para ojol di Purwokerto yang berharap dianggap sebagai mitra bukan buruh yang bisa dibungkam, Selasa (20/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol).
  • Perlunya dialog sosial dalam merumuskan posisi hukum para pengemudi, dengan fokus pada jaminan sosial dan pekerjaan yang layak.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pemerintah masih mengkaji secara mendalam status hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol).

Dia menegaskan perlunya dialog sosial dalam merumuskan posisi hukum para pengemudi, mengingat masih beragamnya pandangan soal status mitra atau pekerja bagi pengemudi ojol.

"Ini kita tunggu dan diskusi-diskusi itu selalu akan kemudian menjadi sangat dinamis," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).

1. Fokus pada perlindungan sosial dan pekerjaan layak

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli menyampaikan, perhatian utama pemerintah adalah memastikan pengemudi ojek online mendapatkan jaminan sosial dan pekerjaan yang layak. Sementara menyangkut persoalan kategori atau status hukum pengemudi akan mengikuti seiring dengan proses pembahasan kebijakan yang tengah berlangsung.

"Yang kita concern adalah satu tadi, adalah jaminan sosial termasuk kemudian pekerjaan yang layak, itu yang concern kita," ujarnya.

2. Kemnaker siapkan regulasi khusus untuk pengemudi ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan mengatur perlindungan bagi pengemudi ojol. Proses penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung dan belum dapat dipastikan bentuk akhirnya.

"Memang nanti ini akan berujung kepada satu regulasi yang memang itu kita masih on process di situ kenapa? Belum tahu kita, bisa jadi dia akan terpisah," kata Yassierli.

3. Aturan soal tarif bukan menjadi kewenangan Kemnaker

Aksi driver ojol di depan kantor Gubsu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Aksi driver ojol di depan kantor Gubsu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu, untuk penetapan tarif yang menjadi tuntutan para pengemudi ojol, Yassierli menegaskan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kalau terkait dengan tarif kan tentu bukan di Kemnaker," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us