Pembayaran Subsidi LPG 3 Kg ke Pertamina Berkurang Rp95,4 Miliar

- Kementerian ESDM memastikan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg
- Tim pengawasan melakukan verifikasi terhadap nilai gain di seluruh SPPBE untuk mengurangi pembayaran subsidi LPG 3 kg
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan berjalannya pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kilogram (kg).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengatakan, tim pengawasan melakukan verifikasi terhadap nilai gain di seluruh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Gain merupakan faktor koreksi yang digunakan untuk mengurangi pembayaran subsidi LPG 3 kg yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero), badan usaha yang bertugas sebagai penyedia dan distributor utama LPG bersubsidi tersebut.
“Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/6/2024).
1. Pengawasan LPG membutuhkan keterlibatan banyak pihak

Kementerian ESDM, kata dia, terus memperketat pengawasan serta distribusi kembali LPG 3 kg. Langkah tersebut bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujarnya.
Mustika menjelaskan, pengawasan terhadap penyediaan dan distribusi LPG 3 kg tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM. Prosesnya harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Pihak yang dimaksud seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya.
2. Pengawasan ketat berat bersih LPG 3 kg di SPPBE dilakukan

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menegaskan pengawasan terhadap pengisian LPG 3 kg di SPPBE dilakukan dengan cermat untuk memastikan berat bersih LPG sesuai dengan standar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga kualitas produk, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan LPG Tabung 3 Kg oleh masyarakat.
"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," tambah Mustika.
3. Pemerintah pastikan bayar subsidi sesuai yang dikonsumsi masyarakat

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memberikan klarifikasi terkait sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan mengenai isi gas LPG 3 kg yang tidak sesuai atau kurang di beberapa SPPBE.
Dadan memastikan pemerintah tidak membayar subsidi berlebih untuk LPG 3 kg. Sebab, pemerintah melakukan verifikasi di setiap SPBE pada akhir bulan. Proses tersebut melibatkan perhitungan yang mencakup gain and loss untuk memastikan akurasi subsidi.
Perhitungan awal subsidi didasarkan pada perkalian 3 kg LPG dengan jumlah tabung yang didistribusikan. Namun, jumlah tersebut kemudian dikoreksi berdasarkan volume LPG yang tersisa di dalam tangki di setiap SPBE.
Hasil akhirnya bukanlah jumlah murni dari perkalian tersebut, tetapi telah disesuaikan dengan LPG yang benar-benar terpakai dalam setiap tabung 3 kg.
“Jadi secara volumenya itu yang dibayarkan untuk subsidinya itu sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).