Pemda Wajib Pangkas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Mulai 2027

- Pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, tidak termasuk tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
- Daerah diberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027 untuk menurunkan porsi belanja pegawai yang melebihi batas sesuai ketentuan UU HKPD.
- Persentase batas belanja pegawai dapat diubah melalui keputusan menteri setelah koordinasi dengan Mendagri dan Menteri PANRB.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda diberi waktu maksimal 2027.
Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.
1. Batas 30 persen di luar tunjangan guru

Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.
2. Daerah diberi waktu 5 tahun untuk menyesuaikan

Bagi daerah yang saat ini pengeluaran gaji pegawainya masih di atas ambang batas, pemerintah menegaskan daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawainya paling lambat lima tahun sejak undang-undang ini disahkan pada 2022 lalu.
Artinya, pada tahun 2027 mendatang, seluruh pemerintah daerah di Indonesia sudah harus memenuhi ketentuan tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 146 Ayat 2 UU HKPD.
"Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan," tulis Ayat 2.
3. Persentase belanja bisa berubah sesuai koordinasi menteri

Meski dipatok 30 persen, besaran angka tersebut tidak bersifat kaku secara permanen. Ayat 3 dalam pasal yang sama menyebutkan persentase belanja pegawai masih bisa disesuaikan kembali.
Penyesuaian itu dilakukan melalui keputusan menteri (kepmen) setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi," bunyi Ayat 3.


















