Jakarta, IDN Times - Pemerintahan berencana membentuk komite penanganan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program pengembalian hak tagih negara sebagai pengganti Satuan Tugas BLBI pada 2025.
Untuk menjalankan rencana aksi dan extra effort ini, pemerintah menggelontorkan dan sebesar Rp10,25 miliar.
"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp10,25 miliar untuk pembentukan komite hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).