Jakarta, IDN Times - Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai pemerintah mulai kehabisan akal dalam menutup defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut lantaran pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli properti atau rumah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Inpres ini memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif," ucap Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (21/2/2022).