Jakarta, IDN Times - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan pembahasan terkait perluasan bidang usaha yang akan diberikan relaksasi pajak, sebagai insentif atas dampak COVID-19. Sebanyak 11 sektor usaha sudah masuk dalam pembahasan sedangkan dua sektor lainnya masih dikaji.
"Industri media dan penerbangan, kita terus finalisasi sampai mana. Kami tidak sendirian tapi juga dengan Kemenko Perekonomian. Sektor apa saja kita tentukan bersama. Jadi rilis berikutnya seperti apa kita tunggu termasuk industri media dan penerbangan seperti apa (keputusannya)," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu (22/4).