Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kecam Ada yang Curi Kesempatan Timbun LPG 3 Kg

Gas LPG 3 kg bersubsidi. (dok. Pertamina)
Intinya sih...
  • Indikasi penimbunan LPG 3 kg muncul di beberapa lokasi, Kementerian ESDM bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan distribusi tetap lancar.
  • Pemerintah berupaya mencegah penimbunan LPG 3 kg dan menekankan agar tidak ada pihak yang berspekulasi atau mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
  • Perbedaan harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi memicu penyimpangan seperti penimbunan hingga pengoplosan, Menteri ESDM rencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan indikasi praktik penimbunan liquified petroleum gas (LPG) tiga kilogram (kg) kembali muncul di beberapa lokasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ESDM bekerja sama dengan kepolisian guna memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap lancar dan tidak disalahgunakan.

"Jadi untuk penimbunan, kami kan juga bekerja sama dengan kepolisian. Jadi kan indikasinya ada terjadi penimbunan di beberapa titik," kata Yuliot kepada jurnalis di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

1. Kementerian ESDM libatkan institusi lain berantas penimbunan

Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus LPG oplosan. (Dok. Polresta Sidoarjo).

Yuliot menegaskan pemerintah berupaya mencegah praktik penimbunan LPG 3 kg karena hal itu menyangkut kebutuhan masyarakat. Dia menekankan agar tidak ada pihak yang berspekulasi atau mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Untuk itu, evaluasi terus dilakukan bersama kementerian atau lembaga (K/L) terkait, dan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lancar dan adil.

"Jadi, kami menghendaki itu jangan terjadi penimbunan. Itu justru kebutuhan masyarakat. Itu jangan ada yang spekulasi. Itu justru jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ," ujar Yuliot.

2. DPR sebut selain penimbunan ada praktik pengoplosan

Ilustrasi LPG 3 kilogram (kg). (IDN Times/ Riyanto)

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan perbedaan harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi telah memicu penyimpangan seperti penimbunan hingga pengoplosan.

Pengoplosan adalah ilegal ketika gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke non-subsidi yang lebih besar. Tujuannya adalah menjual LPG dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

"Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan dikutip dari keterangan tertulis.

3. Pemerintah bakal bentuk badan pengawas distribusi LPG 3 kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyambangi dua pangkalan LPG tiga kilogram di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) pagi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg mengikuti model pengawasan subsidi BBM.

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengungkapka pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai ketentuan pemerintah dan terjangkau bagi masyarakat.

"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us