Pemerintah Masih Kaji Waktu yang Tepat untuk Menaikkan Tarif KRL

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini, mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (13/1/2022), di Jakarta.
1. Rencana menaikkan tarif KRL didasari beberapa pertimbangan
Adita mengungkapkan, sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL yang didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi maupun pembangunan prasarana dan sarana kereta api yang diklaim sudah semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.