Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini, mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (13/1/2022), di Jakarta.