Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan saat ini penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Namun, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memungkinkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk turut serta dalam penyediaan perumahan bagi MBR.
"Ya, tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan. Kalau sekarang itu penyediaan MBR itu masih di pemerintah pusat. Jadi ada PP yang akan dipersiapkan. Ya tadi ya, bagaimana juga itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).