Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta perusahaan kapal untuk menyiapkan prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect COVID-19. Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, mulai dari penyediaan ruangan yang bisa digunakan sebagai tempat isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di pelabuhan.
“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).