Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)
Daftar klasifikasi lapangan usaha yang mendapat Fasilitas PPh 21 DTP
1. Jenis Usaha Pertanian dan Perkebunan
2. Jenis Usaha Pembibitan
3. Jenis Usaha Jasa Pengolahan, Pertanian, dan Jasa Peternakan
4. Jenis Usaha Penangkaran, Pengusahaan Hutan
5. Jenis Usaha Pemungutan Perkebunan dan Jasa Kehutanan
6. Jenis Usaha Perikanan
7. Jenis Usaha Pertambangan
8. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Produk Daging/Unggas
9. Jenis Usaha Industri Pengolahan Perikanan
10. Jenis Usaha Industri Pengolahan Bahan Makanan
11. Jenis Usaha Industri Makanan dan Minuman
12. Jenis Usaha Industri Bahan Baku Rokok dan Olahannya
13. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil
14. Jenis Usaha Industri Hasil Hutan, Bahan Bangunan dan Kertas
15. Jenis Usaha Teknologi Informasi dan Media
16. Jenis Usaha Pengolahan Pertambangan dan Kimia Dasar
17. Jenis Usaha Industri Pupuk, Farmasi/Obat, dan Bahan Kimia Lainnya
18. Jenis Usaha Industri Produk Karet dan Plastik
19. Jenis Usaha Industri Kaca, Perlengkapan Rumah Tangga, Bahan Bangunan, dan Logam
20. Jenis Usaha Industri Elektronik, Listrik, Permesinan (Kapal Laut/Pesawat Terbang/Motor dan lainnya)
21. Jenis Usaha Industri Furniture, Perhiasan, Peralatan, dan Pengolahan Lainnya YTDL
22. Jenis Usaha Reparasi, Konstruksi, Instalasi dan Pemasangan Lainnya
23. Jenis Usaha Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran
24. Jenis Usaha Angkutan dan Jasa Lainnya
25. Jenis Usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Kafe, Penerbitan Buku, Produksi Film, Penyiaran Radio, Internet Provider, dan Jasa Lainnya
26. Jenis Usaha Koperasi, Asuransi, Properti, Jasa Konsultan/Pendidikan/Pariwisata, Jurnalis, dan Jasa Lainnya