Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siapkan Rumah Baru bagi 700 KK Terdampak Rempang Eco-City

Masyarakat mendengarkan sosialisasi dari petugas soal Rempang Eco-City ke rumah warga (IDN Times/Indah Permata Sari)
Masyarakat mendengarkan sosialisasi dari petugas soal Rempang Eco-City ke rumah warga (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah bakal menyiapkan hunian baru untuk 700 KK yang terdampak pengembangan investasi tahap pertama di Pulau Rempang, Batam.

Menurut rencana pemerintah, rumah tersebut akan dibangun selama 6 sampai 7 bulan. Selama masa tunggu konstruksi rumah, warga terdampak akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.

"Pertama, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per KK. Yang kedua adalah rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp120 juta dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp1,2 juta," ucap Bahlil dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Senin (18/9/2023).

Selain itu, pemerintah juga memberikan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut.

"Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati," ujar Bahlil.

1. 7.000 hektare lahan di Pulau Rempang bakal dikelola

Suasana di Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)
Suasana di Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pulau Rempang memiliki luas mencapai 17.000 hektare dan akan direvitalisasi menjadi sebuah kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.

Bahlil mengatakan, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Untuk tahap awal, kawasan ini sudah diminati oleh perusahaan kaca terbesar di dunia asal China, Xinyi Group yang berencana menanamkan investasi senilai 11,5 miliar dolar AS atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.

"Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain. Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000-2.500 hektare," beber Bahlil.

2. BPN pastikan berikan sertifikat buat warga terdampak investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Marsekal Hadi Tjahjanto, Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Senin (26/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Marsekal Hadi Tjahjanto, Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Senin (26/6/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto memastikan masyarakat di Pulau Rempang yang mau direlokasi bakal langsung mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah barunya.

Hadi mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi soal rencananya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat Rempang.

"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik (Kampung Tua Pulau Rempang), kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," ucap Hadi.

3. Hanya yang memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah

Ladang luas yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ladang luas yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Hadi menambahkan, tidak semua masyarakat terdampak di Rempang bakal mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Hanya yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.

"Sertifikat Hak Milik yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," tutur Hadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us