Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati (jakarta.go.id)
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan dalam keterangannya, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dikenakan PKB dan BBNKB.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap memutuskan untuk memberikan insentif pajak berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.