Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dukung Jakarta Hijau, Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan
Ilustrasi kendaraan listrik berbasis baterai (jakarta.go.id)
  • Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, meski ada perubahan aturan pajak di tingkat nasional.
  • Kendaraan listrik di Jakarta masih bebas dari kebijakan ganjil genap sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi rendah emisi dan ramah lingkungan.
  • Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung transisi energi bersih serta menjaga agar kendaraan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai serta tetap membebaskannya dari aturan ganjil genap.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin Lusiana Herawati dan Dinas Perhubungan yang sebelumnya dipimpin Syafrin Liputo, kini Walikota Administratif Jakarta Selatan.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
  • When?
    Kebijakan diumumkan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, dengan penerapan berlanjut pada periode kebijakan fiskal dan transportasi tahun berjalan.
  • Why?
    Pemprov DKI ingin mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan, mempercepat transisi energi bersih, serta menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan terjangkau bagi masyarakat.
  • How?
    Pemerintah daerah memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta mempertahankan pengecualian dari aturan ganjil genap guna mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB. Hal ni menjadi cerminan dari konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

1. Penyesuaian aturan kendaraan listrik

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati (jakarta.go.id)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan penyesuaian kebijakan yang menjadi landasan baru dalam pengenaan PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat di seluruh daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan dalam keterangannya, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. 

Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan kendaraan listrik kini dikenakan PKB dan BBNKB. 

Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap memutuskan untuk memberikan insentif pajak berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. 

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

2. Tetap bebas kebijakan ganjil genap

ilustrasi lalu lintas Jakarta (unsplash.com/jessyuwono)

Selain insentif fiskal, kendaraan listrik juga masih bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Kepala Dinas periode 2019 - 2026, Syafrin Liputo yang kini menjabat sebagai Walikota Administratif Jakarta Selatan menyebut, aturan ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

3. DKI Jakarta dukung transisi energi bersih

ilustrasi kendaraan listrik (magnific.com/frimufilms)

Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.  Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Pemprov DKI Jakarta juga ingin memastikan perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Sebaliknya, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh positif dengan insentif yang tepat sasaran. 

Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. 

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata. (WEB)

Curated For You

Editorial Team

Related Article