Cegah Produk Tiruan, Jepang Beri Sertifikasi Khusus Teh Hijau Domestik

- Pemerintah Jepang resmi menetapkan teh hijau domestik dalam sistem Indikasi Geografis nasional untuk melindungi produk asli dari pemalsuan dan menjaga reputasi di pasar internasional.
- Sertifikasi ini berlaku secara nasional tanpa batasan wilayah, menjadikan teh hijau sebagai produk pertanian pertama yang mendapat perlindungan GI berskala luas setelah sake.
- Permintaan ekspor teh hijau Jepang terus meningkat, dan pemerintah memperkuat kerja sama perlindungan timbal balik dengan Inggris serta Uni Eropa guna mengawasi produk tiruan di luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi memasukkan komoditas teh hijau domestik ke dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis (GI) pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi produk pertanian unggulan tersebut dari peredaran produk tiruan di pasar internasional.
Sertifikasi berskala nasional ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga reputasi produk lokal di luar negeri. Melalui upaya ini, keaslian produk teh hijau dalam negeri akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari pemalsuan label.
1. Perlindungan hukum teh hijau Jepang di pasar global

Asosiasi produsen teh yang berbasis di Tokyo telah mengajukan permohonan sertifikasi khusus ini sejak Oktober tahun lalu. Langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran atas maraknya penggunaan merek secara ilegal oleh pihak asing.
Melalui regulasi baru ini, otoritas berwenang kini memiliki hak penuh untuk menindak tegas pemalsuan label di pasar internasional. Pemerintah optimistis aturan ini dapat membantu petani lokal dalam menghadapi persaingan dagang.
"Sertifikasi resmi ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dalam melawan produk tiruan," ujar Menteri Pertanian Jepang, Norikazu Suzuki, dilansir Japan Today.
2. Sertifikasi berlaku nasional tanpa batasan wilayah

Sistem perlindungan baru ini dinilai unik karena mencakup seluruh produksi teh hijau yang ditanam di dalam negeri. Langkah ini berbeda dari sertifikasi GI biasa yang umumnya membatasi hak merek pada wilayah administratif tertentu saja.
Teh hijau menjadi produk pangan pertanian pertama yang menerima pengecualian wilayah di bawah pengawasan kementerian terkait. Sebelumnya, hanya minuman tradisional sake yang mendapatkan hak istimewa perlindungan skala nasional.
"Bagi produsen lokal yang baru memulai ekspor, label GI ini menjadi jaminan kualitas yang mudah dikenali konsumen," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Teh Jepang, Sadami Suzuki.
3. Peningkatan nilai ekspor teh hijau Jepang

Permintaan pasar internasional terhadap produk teh hijau berkualitas tinggi terus meningkat. Nilai ekspor komoditas teh domestik Jepang bahkan berhasil mencatatkan transaksi hingga puluhan miliar yen pada tahun lalu.
Untuk mengoptimalkan pengawasan produk tiruan di luar negeri, Jepang memaksimalkan kesepakatan perlindungan timbal balik dengan Inggris dan Uni Eropa. Dengan masuknya teh hijau, daftar komoditas yang dilindungi oleh sistem GI Jepang kini telah mencapai ratusan produk.
"Kami berharap lebih banyak konsumen di dunia yang dapat menikmati cita rasa asli dari teh kami," ungkap Wakil Ketua Asosiasi Teh Kesen, Shinji Oikawa.



















![[QUIZ] Apakah Kamu Punya Kecenderungan Doom Spending? Gen Z Biasa Begini](https://image.idntimes.com/post/20260621/upload_d06bbd48d0bf0039e7d214dda11f17d5_79e5d680-169e-4eff-826c-71b5dd0d6a9b.png)

