Pencatatan PT Sosial Bisa Lewat Notaris, Ini Kata Arsjad Rasjid

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum mulai menjalankan kebijakan pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris. Arsjad Rasjid selaku pengusaha memuji hal tersebut sebagai langkah inovatif yang dilakukan Kementerian Hukum.
Menurut Arsjad, kebijakan itu merupakan solusi untuk usaha sosial di Indonesia agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.
“Pencatatan PT sosial adalah terobosan penting. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha sosial tidak hanya mendapatkan kepercayaan lebih dari investor, tetapi juga mampu memperluas dampak sosial mereka secara berkelanjutan,” ujar Arsjad, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1/2024).
1. Hambatan usaha sosial yang gabungkan misi sosial dan keuntungan bisnis

Usaha sosial yang menggabungkan misi sosial dengan keuntungan bisnis kerap kali terhambat karena kurangnya pengakuan hukum. Adapun dengan adanya pencatatan PT sosial melalui aplikasi AHU Online, para pelaku usaha kini bisa mencantumkan status sosial mereka dalam profil perusahaan.
Menurut Arsjad, langkah tersebut juga mendekatkan Indonesia pada standar internasional seperti Community Interest Company di Inggris dan Benefit Corporation di Amerika Serikat.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membuka pintu bagi lebih banyak investasi berdampak yang bisa membantu mengatasi masalah sosial di Indonesia,” kata Arsjad.
2. Wirausaha sosial solusi banyak tantangan

Arsjad pun menyoroti potensi besar kewirausahaan sosial sebagai solusi untuk berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan ekonomi hingga masalah lingkungan. Arsjad juga mencontohkan Muhammadiyah yang telah membuktikan bahwa usaha sosial bisa memberikan dampak besar melalui ribuan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Bayangkan jika model bisnis seperti ini bisa berkembang lebih luas dengan dukungan regulasi yang kuat. Ini adalah masa depan yang kita butuhkan,” kata dia Arsjad.
3. Kolaborasi berbagai pihak

Menurut Arsjad, keberhasilan kebijakan ini harus diiringi dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kita butuh gotong-royong untuk membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Arsjad.