Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RI

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto mengungkapkan adanya konsekuensi yang harus diterima alumni jika tak memenuhi janjinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi di dalam negeri.
Jika ada peserta yang tidak kembali, misalnya karena menikah dengan warga negara setempat maka harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh LPDP.
"Nah, kalau yang seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara, dan itu juga dibayari oleh mereka. Jadi, kalau yang tidak kembali misalnya terus terang misalnya dia menikah sama orang asing, mereka harus mengembalikan," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).
1. Jika tak mengembalikan dana LPDP akan jadi utang
Jika alumni yang bersangkutan tidak mengembalikan dana tersebut, LPDP akan menyerahkan penagihan kepada Ditjen Kekayaan Negara sebagai panitia piutang dan lelang untuk diurus lebih lanjut.
"Sudah ada satu yang kita sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Keuangan, dengan Kejaksaan, dengan Polri dan itu sudah menjadi piutang negara. Tapi baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi, dan pulang," tuturnya.