Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto mengungkapkan adanya konsekuensi yang harus diterima alumni jika tak memenuhi janjinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi di dalam negeri.
Jika ada peserta yang tidak kembali, misalnya karena menikah dengan warga negara setempat maka harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh LPDP.
"Nah, kalau yang seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara, dan itu juga dibayari oleh mereka. Jadi, kalau yang tidak kembali misalnya terus terang misalnya dia menikah sama orang asing, mereka harus mengembalikan," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).