Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Banding Tunda Pembatalan Tarif atas Permintaan Trump

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya sih...
  • Pengadilan banding federal AS menyetujui penundaan sementara keputusan pengadilan yang membatalkan sebagian besar tarif perdagangan Trump.
  • Trump mendapat kritik tajam dari sekutunya terkait keputusan hakim yang dianggap merugikan diplomasi dagang dan ekonomi.
  • Meskipun sebagian tarif dibatalkan, beberapa bea masuk tetap berlaku karena alasan keamanan nasional, dan pemerintah masih memiliki banyak opsi hukum lainnya.

Jakarta, IDN Times – Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) mengabulkan permintaan pemerintahan Donald Trump untuk menunda sementara keputusan pengadilan yang membatalkan sebagian besar tarif perdagangan pada Kamis (29/5/2025). Keputusan awal itu sebelumnya dijatuhkan Rabu (28/5/2025) malam oleh Pengadilan Perdagangan Internasional di New York. Penangguhan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara banding dari pemerintah sedang diproses.

Dalam putusan awalnya, panel tiga hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden untuk menerapkan tarif. Gugatan diajukan oleh kelompok yang mencakup pengusaha kecil serta pemerintah negara bagian Arizona dan Oregon. Mereka menilai Trump telah melampaui batas wewenang eksekutif dalam kebijakan tarifnya.

“Ini bukan ranah hakim tidak terpilih untuk memutuskan bagaimana menangani keadaan darurat nasional,” kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai dalam peryataan kepada Fox News, dikutip dari The Guardian, Jumat (30/5/2025).

1. Gedung Putih dan sekutu politik serang balik pengadilan

Gedung Putih (pexels.com/Chris)
Gedung Putih (pexels.com/Chris)

Para sekutu politik Trump langsung melontarkan kritik tajam terhadap keputusan pengadilan tersebut. Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menyebutnya sebagai “kudeta yudisial” melalui unggahan di platform X. Ungkapan serupa juga disampaikan tokoh konservatif Laura Loomer yang menyebut putusan itu sebagai bentuk kudeta.

Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan kepada wartawan bahwa proses negosiasi dagang tak bisa diganggu oleh hakim yang menurutnya “aktivis”. Ia menegaskan bahwa presiden harus memiliki keleluasaan untuk menjalankan diplomasi ekonomi. Dalam dokumen bandingnya, pemerintah juga menuding keputusan itu merusak kerja keras selama berbulan-bulan dalam diplomasi dagang.

Trump selama ini dikenal kerap melontarkan kritik pedas terhadap keputusan hukum yang merugikannya. Ia menyerang hakim-hakim lewat media sosial dan menuai sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Situasi ini digambarkan oleh beberapa pihak sebagai bagian dari pertarungan politik yang lebih besar antara presiden dan sistem peradilan.

2. Bisnis kecil dan negara bagian sambut positif putusan awal

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihak penggugat menyambut gembira putusan pengadilan perdagangan sebelum ditunda oleh pengadilan banding. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebutnya sebagai kemenangan bagi keluarga pekerja, bisnis kecil, dan rakyat biasa. Ia menyatakan bahwa konstitusi tidak memberikan presiden kekuasaan mutlak untuk mengubah ekonomi.

Salah satu pengacara penggugat, Jeffrey Schwab, mengatakan bahwa langkah banding dari pemerintah hanya prosedural.

“Kami yakin pengadilan federal akan menolak permintaan pemerintah setelah menyadari kerugian besar yang dialami klien kami,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Jumat (30/5/2025).

Hakim lain dari pengadilan federal juga mengeluarkan putusan serupa, meskipun hanya berlaku untuk satu perusahaan mainan.

Pengusaha seperti Kara Dyer dari Story Time Toys mengaku lega, namun tetap waspada. Ia menyatakan bahwa ketidakpastian membuat perencanaan bisnis menjadi mustahil. Menurutnya, proses hukum ini harus berjalan tuntas agar pelaku usaha punya kejelasan soal masa depan tarif.

3. Trump masih punya celah perluas tarif lewat jalur hukum lain

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)
Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Meskipun sebagian tarif dibatalkan, beberapa bea masuk tetap berlaku karena didasarkan pada alasan keamanan nasional. Trump sebelumnya memberlakukan tarif terhadap baja, aluminium, dan mobil berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962. Ia juga bisa memakai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang pernah digunakan untuk tarif terhadap China.

Penasihat perdagangan Trump, Peter Navarro, mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki banyak opsi.

“Bisa diasumsikan bahwa meski kami kalah, kami akan melakukannya dengan cara lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari BBC, Jumat (30/5/2025).

Salah satu celah hukum lain adalah Pasal 338 dari Undang-Undang Perdagangan 1930, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap negara yang dianggap diskriminatif.

Mantan negosiator perdagangan Dmitry Grozoubinski menyebut keputusan pengadilan ini sebagai pukulan bagi strategi negosiasi Trump. Ia menilai bahwa alat tawar presiden dalam perang dagang kini menjadi jauh lebih lemah. Analis kebijakan, Terry Haines, memperkirakan kasus ini akan berakhir di Mahkamah Agung.

Putusan banding memang memungkinkan tarif terus berlaku untuk sementara, namun pertarungan hukum masih panjang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni. Sementara itu, pasar saham bereaksi positif atas penundaan tarif, dengan indeks futures melonjak sebelum pembukaan pasar Kamis.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us