Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat: Blunder Jokowi Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

ilustrasi operator alat berat. (freepik.com/senivpetro)

Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyatakan bahea kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan adalah sebuah blunder.

Alih-alih sebagai kepentingan ekonomi, kebijakan tersebut justru sarat dengan kepentingan politik lantaran merupakan realisasi janji kampanye Jokowi. Fahmy pun mengungkapkan, pemberian IUP ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat ormas keagamaan setelah turun tahta pada Oktober nanti.

"Kebijakan pemberian IUP kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan," kata Fahmy kepada IDN Times, Senin (17/6/2024).

1. Ormas keagamaan hanya akan jadi makelar

Ilustrasi dampak pertambangan. (Dok. WALHI Sulsel)

Fahmy menambahkan, ketiadaan kemampuan dan dana untuk mengeksplorasi serta mengeksploitasi pertambangan hanya akan membuat ormas keagamaan menjadi broker atau makelar dengan mengalihkan IUP ke perusahaan tambang swasta.

Selain itu, sambung Fahmy, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan.

"Kalau ormas keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi mereka akan memasuki wilayah abu-abu yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan," ujar dia.

2. Luhut sebut niat pemerintah baik berikan IUP ke ormas keagamaan

Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times x Total Politik, "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves". (IDN Times/Tata Firza)

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah punya niat baik memberikan IUP kepada ormas keagamaan.

"Niatnya baik, itu saja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan," kata Luhut dalam Program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di The Plaza IDN Media HQ, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Luhut menilai, timing atau waktu pemberian IUP kepada ormas keagamaan tepat dilakukan saat ini. Karena jika hal itu dilakukan pada masa pemilihan umum dianggap sebagai kampanye.

Selain itu, Luhut menilai bahwa pemberian IUP tersebut bisa membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," ucap Luhut.

3. IUP ormas keagamaan mesti diawasi ketat

Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Ngobrol Seru by IDN Times x Total Politik, "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves". (IDN Times/Tata Firza)

Meski begitu, Luhut meminta semua pihak mengawasi penggunaan IUP yang diberikan ke ormas keagamaan.

Menurut dia, IUP yang diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflict of interest (juga)," kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A Ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us