Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Nailul, pembuktian dugaan monopoli akan sulit dilakukan. Sebab, e-commerce adalah pasar yang terbuka luas. E-commerce, dijelaskannya, memberikan kesempatan kepada penjual atau seller untuk memilih perusahaan ekspedisi yang tersedia dan telah resmi bekerja sama.
Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan. Nama perusahaan logistik tidak tercantum dalam pilihan pertama layanan pengiriman. Hanya tersedia pilihan kategori Instant, Reguler, Same Day, Ekonomi/ Hemat hingga Kargo berikut tarif pengiriman.
"Pemilihan kurir bisa kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU. Saya sih menduga tidak bisa membuktikan karena pasar yang masih terbuka luas," ujar Nailul.