Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Buat Bukti Potong Pajak PPH 21

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Mulai Januari 2024, pembuatan bukti potong pajak penghasilan atau PPh 21 dan/atau 26, kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak.

Lantas, bagaimana cara penggunaannya?

1. Ada 4 jenis bukti pemotongan yang harus dilaporkan

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, yaitu:

Bukti pemotongan PPh Pasal 21Formulir 1721-A1

  • Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

  • Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final)

  • Formulir 1721-VII
    Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII

  • Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.

2. Cara akses aplikasi e-Bupot

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagaimana cara mengakses aplikasi e-Bupot 21/26? Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya
  • Ketik laman DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id)
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Masukkan kata sandi (password) DJPOnline
  • Masukan kode keamanan (Captcha) yang muncul) dan tekan tombol login;
  • Kemudian pilih submenu ‘Aktivasi Fitur
  • Ceklis e-Bupot 21/26
  • Lalu tekan tombol ‘Ubah Fitur Layanan
  • Pengguna akan ter-log out secara otomatis, silakan login kembali seperti langkah halaman sebelumnya
  • Selanjutnya, masuk ke menu ‘Lapor’;
  • Masuk menu ‘Pra-Pelaporan’
  • Pilih ‘e-Bupot 21/26
  • Silakan pilih daftar, rekam, dan/atau impor bupot PPh Pasal 21/26;

3. Syarat pembuatan bukti potong PPh 21 atau PPh 26

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan syarat pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara umum seperti:

  • Mencantumkan data wajib pajak pemotong dan yang dipotong penghasilannya dengan lengkap dan benar.
  • Mengisi bukti potong formulir 1721 sesuai dengan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak penerima penghasilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Sunariyah Sunariyah
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us