Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Kata Pemilik Warung

- Pemerintah mengizinkan pengecer seperti warung/toko kelontong untuk kembali berjualan LPG 3 kg sebagai sub pangkalan.
- Warung/toko harus terdaftar di Merchant Apps Pertamina untuk menjadi sub pangkalan resmi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengizinkan pengecer seperti warung/toko kelontong untuk kembali berjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Status pengecer pun dinaikkan menjadi sub pangkalan.
Namun untuk menjadi sub pangkalan resmi, warung/toko harus terdaftar atau mendaftarkan diri di Merchant Apps Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG subsidi lebih mudah diakses masyarakat. Selain itu, untuk meningkatkan kontrol distribusi.
1. Tanggapan pengecer jadi sub pangkalan

Pemilik salah satu warung yang menjual LPG 3 kg di Kukusan, Beji, Depok, Teguh bersyukur pemerintah kembali mengizinkan warung/toko menjual LPG 3 kg.
Dia mengaku sempat kesulitan mencari LPG 3 kg, bahkan stoknya sempat kosong sejak akhir Januari hingga awal Februari lalu, padahal banyak pembeli yang menanyakan gas subsidi tersebut.
Dia pun berharap, penjualan LPG 3 kg bisa Kembali lancar dengan diberlakukannya kebijakan tersebut.
"Keputusan ini sangat positif. Dengan warung/toko menjadi sub pangkalan, masyarakat bisa mendapatkan pasokan gas lebih mudah dan cepat," ujarnya kepada IDN Times, dikutip Jumat (7/2/2025).
Teguh juga akan mengurus izin supaya tokonya bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. Dia mengaku, akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg.
2. Sub pangkalan bantu distribusi LPG 3 kg ke masyarakat

Pemilik pangkalan LPG 3 kg di Sukmajaya, Depok, Arif menyambut baik keputusan pemerintah yang mengizinkan warung/toko kelontong kembali menjual gas melon.
"Diharapkan akan mempermudah distribusi gas LPG 3 kg ke masyarakat. Dengan pengecer menjadi sub-pangkalan, mereka memiliki kewenangan langsung untuk menyalurkan gas ke masyarakat, sehingga mengurangi kendala yang terjadi pada distribusi sebelumnya," kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, juga mendekatkan distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat. Dia juga berharap agar toko/warung tersebut bisa mematuhi ketentuan yang disyaratkan pemerintah sebagai sub pangkalan LPG 3 kg.
3. Alasan pemerintah angkat pengecer jadi sub pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan mengangkat pengecer jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg mulai 4 Februari 2025 lalu. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Atas arahan pak presiden, supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub pangkalan," ucap dia saat menyambangi pangkalan LPG di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Saat ini, tercatat ada sekitar 370 ribu supplier atau pengecer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Bahlil menjelaskan, kebijakan pengecer menjadi ub pangkalan agar LPG yang mendapat subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran dan terkontrol. Pemerintah pun bakal memberikan fasilitas semacam aplikasi.
"Nanti Pertamina dengan (Kementerian) ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun. Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," tutur Bahlil.