Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apa Itu KEM PPKF yang Akan Dibacakan Prabowo di DPR Hari Ini?

Apa Itu KEM PPKF yang Akan Dibacakan Prabowo di DPR Hari Ini?
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Presiden Prabowo menyampaikan dokumen KEM PPKF di DPR sebagai dasar penyusunan APBN dan acuan kebijakan ekonomi makro serta fiskal pemerintah.
  • Penyusunan KEM PPKF dilakukan melalui tahapan evaluasi, analisis, koordinasi lintas kementerian, hingga finalisasi konsep sebelum diserahkan ke DPR.
  • KEM PPKF memuat arah pembangunan nasional, proyeksi ekonomi makro, strategi fiskal, serta pagu indikatif kementerian dan lembaga untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KEM PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro serta arah kebijakan fiskal pemerintah. Dokumen itu juga menjadi bahan pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan Nota Keuangan serta RAPBN.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah wajib menyampaikan dokumen KEM PPKF kepada DPR paling lambat 20 Mei tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. KEM PPKF jadi acuan penyusunan kebijakan dan anggaran

Apa Itu KEM PPKF yang Akan Dibacakan Prabowo di DPR Hari Ini?
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

KEM PPKF disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ekonomi makro dan fiskal Indonesia. Dokumen tersebut juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun kebijakan serta usulan anggaran tahun berikutnya agar lebih terarah dan selaras dengan target pemerintah.

Penyusunan KEM PPKF memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

2. Penyusunan KEM PPKF melalui sejumlah tahapan

Apa Itu KEM PPKF yang Akan Dibacakan Prabowo di DPR Hari Ini?
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyusunan KEM PPKF dimulai dari pengolahan materi berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJM dan RKP. Pemerintah juga menggunakan hasil evaluasi, analisis, serta kajian internal Badan Kebijakan Fiskal (BKF), termasuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Setelah itu, dokumen dibahas dalam berbagai forum koordinasi, mulai dari rapat pimpinan Kementerian Keuangan, rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, hingga Sidang Kabinet.

Secara paralel, konsep narasi KEM PPKF mulai disusun. Pada tahap akhir, konsep tersebut kembali dimintakan masukan sebelum dicetak dan disampaikan kepada DPR.

3. KEM PPKF memuat arah kebijakan ekonomi dan fiskal

Apa Itu KEM PPKF yang Akan Dibacakan Prabowo di DPR Hari Ini?
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara umum, KEM PPKF memuat sejumlah poin utama terkait arah pembangunan dan kebijakan fiskal pemerintah. Dokumen itu mencakup visi pembangunan menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Selain itu, KEM PPKF juga memuat proyeksi ekonomi makro dan kebijakan fiskal jangka menengah, perkembangan kondisi ekonomi nasional, hingga strategi pemerintah dalam menjaga postur fiskal.

Dokumen tersebut turut membahas optimalisasi pendapatan negara, kebijakan belanja negara, kebijakan pembiayaan anggaran, program prioritas pemerintah, hingga analisis risiko fiskal yang dapat memengaruhi APBN.

Di dalamnya juga terdapat pagu indikatif kementerian dan lembaga sebagai bagian dari kebijakan penganggaran pemerintah. Meski demikian, struktur KEM PPKF bersifat fleksibel sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan kebijakan ekonomi dan fiskal yang dinamis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More