Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (pempus), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka dan melaporkan hasil audit laporan keuangan mereka ke media massa.
"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).