Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa penetapan tarif ojek online (ojol) di berbagai wilayah akan ditentukan langsung oleh Gubernur sesuai kewenangan wilayah operasi.

Selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pascarevisi tersebut kewenangan dari Kemenhub hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

“Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa, di Jakarta.

1. Revisi Peraturan Menteri dalam proses pengundangan di Kemenkumham

Ilustrasi ojek (IDN Times/Mardya Shakti)

Menteri melalui Direktorat Jenderal akan melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Gubernur nantinya juga akan bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi.

Saat ini, revisi peraturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

2. Terdapat pula perubahan di Kepmenhub 667 Tahun 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di